Bambang Hermanto: F-PG Setujui Naskah Perubahan RUU Jalan
Anggota Komisi V DPR RI Bambang Hermanto menyampaikan pandangan fraksinya kepada Menteri PUPR dan Kementerian lainnya terkait pendapat akhir mini sebagai sikap akhir Fraksi dan Presiden dan pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat I atas RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Foto: Arief/Man
Anggota Komisi V DPR RI Bambang Hermanto mewakili Fraksi Partai Golkar (F-PG) menyetujui perubahan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Bambang Hermanto mengungkapkan, dibutuhkan perubahan atas undang-undang tersebut mengingat berbagai permasalahan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan jalan yang belum dapat diakomodir oleh UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, F-PG menyatakan setuju terhadap revisi UU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan untuk disahkan menjadi UU,” ungkap Bambang mewakili F-PG, dalam raker Komisi V dengan Menteri PUPR dan Kementerian lainnya terkait pendapat akhir mini sebagai sikap akhir Fraksi dan Presiden dan pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat I atas RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Bambang memaparkan tiga poin RUU Jalan dari F-PG. Pertama, pengambilalihan wewenang pembangunan jalan daerah provinsi, kabupaten atau kota diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Diungkapkannya, intervensi pusat melalui APBN dalam peningkatan pemerataan pembangunan melalui peningkatan kapasitas jalan hingga ke pelosok negeri merupakan terobosan penting. Sebab, selama ini pemerintah daerah memiliki kemampuan terbatas dalam melakukan pembangunan jalan baru serta perawatan jalan di daerah.
Poin kedua, sambung Bambang, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap kaum disabilitas. Terutama, tandas Bambang Hermanto, dengan membangun sarana dan prasarana yang dapat memudahkan mereka sebagai pengguna jalan. Selanjutnya poin ketiga, ia memberikan masukan tentang pengaturan tarif tol yang menjadi ranah pemerintah.
"Dalam pelaksanaannya,perlu mempertimbangkan kemampuan membayar bagi pengguna jalan, keuntungan biaya operasional, kelayakan investasi, dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Sedangkan dalam hal kenaikan tarif, pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif diluar dua tahun sekali,” tutup legislator daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu. (pun,dty/sf)